Kpai Minta Polri Dalami Monetisasi Konten Pornografi Anak Pada Kasus Mantan Kapolres Ngada

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
KPAI Minta Polri Dalami Monetisasi Konten Pornografi Anak pada Kasus Mantan Kapolres Ngada Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar dihadirkan dalam konvensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3)(Metrotvnews/Siti Yona)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri mendalami monetisasi dalam tindakan membikin dan mengunggah konten pornografi anak di situs porno oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Monetisasi merupakan proses mengubah sesuatu nan bernilai, seperti konten digital alias aset, menjadi sumber pendapatan alias uang. 

"Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain jika monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam konvensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

Namun, Ai meyakini telah terjadi kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, soal pemanfaatan ekonomi.

"Nah, ini nan kudu didalami secara serius, sehingga jika itu betul-betul menjadi temuan dari apa nan dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga corak pemanfaatan lain," ujar Ai.

Ia mengatakan unsur pemanfaatan itu juga bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, kata dia, sudah mememenuhi tiga unsur. Yakni proses, cara, dan tujuannya.

"Kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya, dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas corak dari pemanfaatan seksual dan ekonomi nan berbarengan dilakukan," tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap tindak pidana nan dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mantan Kapolres Ngada itu membikin dan menyebarkan konten pornografi anak.

"Perbuatan nan berkepentingan membikin konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan alias membikin dapat diaksesnya konten tersebut melalui website alias forum pornografi anak di darkweb nan dapat diakses siapapun yg berasosiasi di dalam forum tersebut," kata Himawan.

Himawan mengaku bakal memerika tiga unit handphone nan telah disita. Guna mendalami lebih lanjut mengenai perbuatan pelecehan nan dilakukan perwira menengah (pamen) Polri itu.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila. Polri menyatakan jumlah korban pelecehan seksual oleh Fajar ini sebanyak empat orang. ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR namalain F usia 20 tahun.

Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga mahir nan mencakup mahir psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.

Divpropam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan hukuman kepada perwira menengah (pamen) Polri itu

Fajar bakal dipecat sebagai personil Polri. Dia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C nomor 1, Pasal 8 huruf C nomor 2, Pasal 8 huruf C nomor 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G nomor 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (P-4)

Selengkapnya