ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memisahkan pilkada nasional dengan daerah. PKS menganggap putusan MK seolah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang.
Ia menyoroti pemisahan agenda pemilu untuk pengisian personil DPRD provinsi dan kabupaten alias kota nan dapat diselenggarakan antara 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD. PKS menilai, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
"Perpanjangan masa kedudukan personil DPRD tanpa Pemilu adalah corak tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga nan diatur," kata Zainudin kepada wartawan, Rabu (1/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, perubahan esensial terhadap norma-norma konstitusi semestinya menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang, bukan Mahkamah Konstitusi. Oleh lantaran itu, Zainudin mengatakan putusan MK telah melampaui batas.
"MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk UUD, padahal ranah itu bukan kewenangannya. Ini menjadi preseden jelek dalam sistem ketatanegaraan kita," lanjutnya.
Terkait Pilkada nan turut diatur dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, Zainudin mengkritisi inkonsistensi Mahkamah. Zainudin menilai putusan itu memperlemah posisi norma MK.
"Putusan ini semestinya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini semakin memperlemah posisi norma MK, apalagi dalam putusan sebelumnya No. 85/PUU-XX/2022, Pilkada disamakan dengan Pemilu," jelasnya.
Zainudin juga menyinggung mengenai model keserentakan Pemilu nan semestinya dikembalikan kepada pembentuk undang-undang melalui kebijakan norma terbuka (open legal policy). Ia menyinggung Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.
"Meski pasal-pasal nan diuji dalam perkara ini belum secara definitif diubah, kenyataannya model keserentakan telah ditetapkan dan dijalankan pada 2024. Maka, pembentuk undang-undang perlu mengambil kembali kegunaan legislasinya untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan UUD 1945," imbuhnya.
(dwr/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini