ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) alias PT PPI, Charles Sitorus dengan pidana penjara 4 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Charles Sitorus dengan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan, Charles Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya, termasuk Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong.
Oleh karena itu, jaksa meyakini bahwa terdakwa Charles Sitorus melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," tutur jaksa.
Pertimbangan Jaksa
Sebelum melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah perihal nan memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Dalam perihal memberatkan, perbuatan Charles Sitorus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, dalam perihal meringankan, Charles Sitorus dinilai berterus terang dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Pada perkara ini, Charles Sitorus didakwa turut serta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Perbuatan melawan norma itu memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar dan merugikan finansial negara sebesar Rp578,1 miliar.
Charles Sitorus diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan nilai gula nasional sesuai dengan nilai patokan petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan dengan Badan Usaha Milik Negara produsen gula, sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PPI tahun 2016.
Peran Charles
Charles Sitorus melakukan kesepakatan pengaturan nilai jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan nilai jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan nilai jual dari PT PPI kepada pemasok di atas HPP bersama-sama dengan delapan perusahaan.
Kedelapan perusahaan dimaksud, ialah dengan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.
Kemudian, bersama-sama dengan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
Padahal, para pejabat perusahaan swasta tersebut tidak berkuasa mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih lantaran hanya mempunyai izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.
Tidak hanya itu, Charles Sitorus juga diduga tidak melakukan pengadaan dan pengedaran gula kristal putih dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan nilai gula nasional tahun 2016 melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Charles justru melakukan pengedaran gula kristal putih melalui pemasok nan telah diatur berasas kesepakatan antara dirinya, Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Untuk diketahui, Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Ali Sandjaja juga telah diseret ke meja hijau dalam perkara nan sama.