ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah telah menetapkan patokan pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025. Bagi ASN/PNS serta pekerja/buruh di perusahaan, berkuasa mendapatkan THR Keagamaan untuk menyambut hari raya keagamaan sesuai ketentuan nan berlaku.
Lantas, kapan THR Lebaran 2025 cair? Berikut ini ketentuan pencairan THR Lebaran 2025 untuk PNS serta tenaga kerja perusahaan.
Jadwal THR Lebaran 2025 Cair
Bagi Anda nan berstatus sebagai PNS dan pekerja/buruh perusahaan, berikut ini agenda dan patokan pencairan THR untuk Lebaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jadwal Pembagian THR Lebaran 2025 PNS
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 nan mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Berdasarkan keterangan pers nan diunggah Kementerian PANRB, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa:
- THR dan penghasilan ke-13 tahun 2025 bakal diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para pengadil serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima;
- Untuk THR dan penghasilan ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, meliputi penghasilan pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja;
- Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai keahlian wilayah masing-masing;
- Bagi pensiunan, diberikan sebesar duit pensiun bulanan;
- THR (aparatur negara) bakal dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025;
- Gaji ke-13 (aparatur negara) bakal dibayar pada awal tahun aliran baru sekolah ialah pada bulan Juni 2025.
2. Jadwal Pembagian THR Lebaran 2025 Pegawai/Buruh Perusahaan
Kebijakan tentang pencairan THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan alias tenaga kerja swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut informasinya.
- THR Keagamaan diberikan kepada :
a. Pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;
b. Pekerja/buruh nan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berasas perjanjian kerja waktu tidak tertentu alias perjanjian kerja waktu tertentu. - THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
- Besaran THR Keagamaan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus alias lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi nan mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus alias lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah - Bagi pekerja/buruh nan bekerja berasas perjanjian kerja harian lepas, bayaran satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja 12 bulan alias lebih, bayaran satu bulan dihitung berasas rata-rata bayaran nan diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja/buruh nan mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, bayaran satu bulan dihitung berasas rata-rata bayaran nan diterima tiap bulan selama masa kerja. - Bagi pekerja/buruh nan upahnya ditetapkan berasas satuan hasil, maka bayaran satu bulan dihitung berasas bayaran rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi perusahaan nan menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, alias kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan nan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, alias kebiasaan tersebut.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan alias tenaga kerja swasta, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 alias sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025).
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu