ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara korupsi importasi gula nan menjerat mantan Menteri Perdagangan (Memdag) Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong. Kali ini, agenda sidang majelis pengadil bakal membacakan putusan alias vonis pada Jumat (18/7/2025).
Pantauan di lapangan, Tom Lembong datang di ruang sidang pada pukul 13.45 WIB. Kehadiran menyita perhatian simpatisan maupun visitor nan hadir.
Saking antusiasnya masyarakat nan menyaksikan secara langsung di ruang sidang, pihak keamanan sampai turun tangan menenangkan mereka semua.
Sedangkan, simpatisan nan sukses masuk ke dalam ruang sidang, lantas mendekati Tom Lembong memberikan semangat sembari menyalami. Sebagian di antaranya, menyanyikan lagu Indonesia dan berteriak meminta Tom Lembong dibebaskan dari hukuman.
Hingga buletin ini berlangsung, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika tetap membacakan putusan.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, lantaran menerbitkan surat pengakuan impor alias persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor alias persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berkuasa mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian kesiapan dan stabilisasi nilai gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.