Ini Tempat Persembunyian Hasto Saat Kabur Dari Kejaran Ott Penyidik Kpk

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Ini Tempat Persembunyian Hasto saat Kabur dari Kejaran OTT Penyidik KPK Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).(MGN)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkap bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan sasaran penangkapan saat OTT kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR, beberapa tahun lalu. Sejumlah bukti nan ditemukan mengarah ke politikus itu.

"Setelah kita dapatkan perangkat buktinya berupa peralatan bukti elektronik alias HP nan di dalam HP itu juga terdapat percakapan, dan kemudian juga ada keterangan pihak nan diamankan itu, maka secara simultan tim bergerak mencari dan mengamankan (buronan) Harun Masiku dan kerabat terdakwa (Hasto)," kata Rossa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5).

Menurut Rossa, KPK percaya duit suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan dari Harun. Rossa merupakan penyelidik nan ikut dalam OTT ini, beberapa tahun silam.

Dalam operasi senyap itu, penyelidik sudah melacak ponsel sejumlah pihak diduga terkait. Salah satu nan dipantau adalah gawai milik Hasto.

"Pada saat kita melakukan pencarian kami memanfaatkan teknologi info berupa cek pos (mengecek posisi), itu adalah handphone nan melekat pada masing-masing orang nan kita duga, dan itu juga sah selama ini juga seperti itu," ujar Rossa.

Hasto disebut berpindah-pindah tempat saat dikejar KPK. Setidaknya, ada tiga letak nan disambangi politisi PDIP tersebut.

"Tim saya mengejar keberadaan terdakwa (Hasto) nan awalnya di seputaran DPP, bergerak menuju ke arah Blok M dan masuk di instansi sekolah polisi nan berjulukan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)," ucap Rossa.

Pencarian Hasto berhujung di PTIK. Penyelidik saat itu menduga Hasto berbareng Harun di sana.

"Kami menunggu sebenarnya posisinya. Untuk menunggu terdakwa dan Harun Maisku keluar dari PTIK," kata Rossa.

Karena lama, para penyelidik masuk untuk menjalankan salat isya. Sejatinya, tim KPK izin ke penjaga PTIK untuk menjalankan ibadah dan sudah diperbolehkan.

Setelah beribadah, mereka disambangi beberapa orang. Saat itu, tim KPK malah diinterogasi dan dibawa.

"Kami diamankan dalam posisi kami dibawa ke dalam suatu ruangan. Rombongan kami ada lima orang, sehingga itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu," kata Rossa.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berbareng dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang nan diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan bangku sebagai personil DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)

Selengkapnya