ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatur ketentuan perpindahan peralatan WNI nan meninggal bumi di luar negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025 nan bertindak 27 Juni 2025.
Subdirektorat Impor Chotibul Umam mengatakan bahwa banyak WNI nan tinggal di luar negeri nan meninggal dan barangnya di bawa ke Indonesia.
"Banyak WNI nan tinggal di luar negeri kemudian meninggal. Barangnya dibawa ke Indonesia, syaratnya apa? Boleh, tapi mengimpornya oleh keluarganya dibuktikan, bahwa dia memang keluarganya, kemudian juga ada bukti bahwa WNI ini meninggal di sana, kemudian untuk ketibaan peralatan sama,dengan waktunya 90 hari sejak kematian, kemudian juga dikirim dari negara tempatnya di sini," katanya dalam media briefing Bea Cukai pada Rabu (2/7/2025).
Adapun syarat komplit peralatan milik WNI nan meninggal bumi di luar negeri dapat diimpor sebagai peralatan pindahan adalah diimpor oleh family WNI nan meninggal bumi dan merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga milik WNI nan meninggal dunia
Syarat berikutnya adalah tiba paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal kematian (dibuktikan dengan arsip surat keterangan kematian nan diterbitkan otoritas negara setempat alias surat keterangan Perwakilan Republik Indonesia) dan dikirim alias dibawa dari negara domisili WNI nan meninggal dunia.
(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Video: Donald Trump Segera Umumkan Pengenaan Tarif Imbal Balik