ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu nan Ditanggung Pemerintah (DTP).
Latar belakang publikasi PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bermaksud menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa insentif pajak ini diberikan kepada pekerja industri padat karya.
Ada 4 industri nan bakal diberikan insentif yaitu, industri dasar kaki, industri tekstil dan busana jadi, furniture, industri kulit dan barang-barang dari kulit. Ia menegaskan bahwa cakupan industri nan terdampak jauh lebih luas dari sekadar kategori utama tersebut.
"Sebagai contoh misalnya untuk industri furniture, itu kan jika kita bicara meja, kursi, bangun, tempat tidur itu kan bukan hanya ada industri kayu di dalamnya, tetapi juga ada industri-industri aksesorisnya, ada industri-industri katakanlah catnya, plastik penunjangnya, demikian juga industri kulit," ujar Dwi Astuti dalam aktivitas Squawk Box CNBC TV, Senin (24/2/2025).
Dwi pun juga menyoroti pengaruh berantai alias multiplier effect nan dihasilkan dari kebijakan ini. Sebagai contoh dalam industri dasar kaki, bukan hanya produsen sepatu nan mendapat manfaat, tetapi juga industri sol, tali sepatu, lem, dan aksesoris lainnya. Dengan adanya insentif ini, diharapkan industri-industri mengenai dapat berkembang dan memberikan akibat positif bagi perekonomian nasional.
"Jadi multi-flyer efeknya sebetulnya nan juga kita harapkan.Kalau misalnya kita bilang industri dasar kaki, itu kan ada industri solenya, ada industri tali sepatunya, industri lemnya juga ikut, industri aksesoris-aksesorisnya," ujarnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPH 21, Kemenkeu Ungkap Syaratnya
Next Article Penampakan Penjual Tanah Abang Banting Tulang Kala RI Dihantam Deflasi