ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai tuntutan tujuh tahun penjara nan diajukan jaksa dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan investigasi dipengaruhi oleh kekuatan tertentu di luar proses hukum.
Dia menyampaikan perihal itu dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2024). Hasto mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut.
"Majelis Hakim nan Mulia, sikap kritis terhadap kerusakan kerakyatan tersebut telah lama diperjuangkan oleh saya ialah sejak Pemilu tahun 2009 hingga saat ini. Itulah bagian dari Perjuangan nilai nan saya jalankan. Karena itulah saya sungguh terkejut ketika tiba-tiba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta," ujar Hasto Kristiyanto.
Dia mempertanyakan dasar moral dan etik di kembali keputusan jaksa penuntut umum yang, menurutnya, tidak sejalan dengan kebenaran norma di persidangan.
"Pertanyaan ini penting, karena Penuntut Umum juga punya tanggung jawab pekerjaan dan etis. Nama-nama para Penuntut Umum tersebut bakal menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan norma nan semestinya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari untung atas kriminalisasi norma nan diderita oleh penduduk negara nan semestinya dilindungi," ujarnya.
Dia juga menyinggung kemungkinan adanya intervensi eksternal terhadap proses penegakan norma di KPK. Menurut Hasto, tuntutan nan diajukan bukan merupakan inisiatif murni dari jaksa, melainkan hasil tekanan dari pihak di luar lembaga penegak hukum.
“Saya berbareng tim penasihat norma meyakini bahwa putusan untuk mengusulkan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu 'order kekuatan' di luar kehendak Penuntut Umum. Sebab indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah terjadi lama," ujarnya.