ARTICLE AD BOX

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) alias BHR ojol bukan kebijakan tahunan.
Tirza juga menyebut BHR hanya diberikan kepada mitra Pengemudi Aktif nan telah menunjukkan. Tirza menuturkan perihal itu selaras dengan pengarahan Presiden RI Prabowo Subianto nan menekankan prinsip keaktifan mitra dalam pemberian BHR ojol.
Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idulfitri,” tutur Tirza dalam rilis nan diterima, Kamis (13/3).
“BHR nan berupa bingkisan keahlian unik ini adalah corak support tambahan nan pada dasarnya tidak termasuk dalam faedah rutin nan diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti Mitra Pengemudi platform digital (gig worker),” paparnya.
Grab, kata Tirza, menyiapkan BHR ojol sebagai corak support nan bisa diberikan sesuai dengan keahlian finansial perusahaan.
Tirza menegaskan BHR hanya bakal diberikan kepada pengemudi ojol nan aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian. Mitra aktif, kata Tirza, bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
“Mitra tidak mempunyai pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud alias pelanggaran kode etik. Mitra nan mempunyai tingkat kepuasan pengguna nan baik dan menjaga kualitas layanan,” ucapnya.
Tirza memastikan bahwa bingkisan keahlian nan diberikan dapat tepat sasaran. Ia menuturkan jika BHR kudu diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak bisa memenuhinya. Namun, Grab bakal berupaya untuk menjalankan
Saat ini, Tirza mengemukakan Grab tetap dalam tahap finalisasi kalkulasi BHR ojol dengan merujuk pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. (H-3)