Forum Dosen Hukum Pidana Sebut Pembahasan Ruu Kuhap Minim Partisipasi Publik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Forum Dosen Hukum Pidana Sebut Pembahasan RUU KUHAP Minim Partisipasi Publik Ilustrasi: Suasana rapat di Komisi III DPR RI(MI/Susanto)

FORUM Dosen Hukum Pidana Indonesia menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan berjalan di Komisi III DPR tidak melibatkan partisipasi publik nan bermakna. Salah satu perwakilan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menyebut DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.

"Kami mencermati bahwa proses pembahasan RKUHAP berjalan dengan minim partisipasi publik nan bermakna. DPR dan Pemerintah hanya mendengar sebagian mini golongan secara selektif, sementara golongan nan paling terdampak, seperti korban salah tangkap, korban penyiksaan, dan korban tindak pidana tidak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dan pengalamannya," kata Harkristuti, melalui keterangannya, Jumat (18/7).

Harkristuti mengatakan partisipasi masyarakat secara  bermakna adalah syarat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Ia mengatakan mengabaikan prinsip ini merupakan pelanggaran  terhadap asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dia juga menyoroti kehadiran tenaga mahir dan akademisi dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah hanya dijadikan pelengkap administratif dan simbol legitimasi, bukan mitra substantif dalam pembahasan. Para akademisi tidak betul-betul dilibatkan secara mendalam dalam proses perumusan norma, dan hanya diberikan info  perkembangan arsip DIM secara terbatas dan sepihak. 

"Ini menunjukkan bahwa masukan akademik hanya difungsikan sebagai formalitas, bukan sebagai landasan ilmiah dan normatif dalam pembentukan hukum," katanya.

Maka dari itu, Harkristuti meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU KUHAP 2025 dan mengembalikannya ke proses nan transparan, dan partisipatif, serta berbasis bukti dan penelitian, sejalan dengan prinsip negara hukum. Ia meminta penyusunan RUU KUHAP dibahas melibatkan semua pihak.

"Penyusunan ulang RKUHAP secara substansial, dengan melibatkan perguruan tinggi, akademisi, LBH, NGO, korban, serta lembaga independen seperti Komnas HAM, KY, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU KUHAP telah melalui proses nan transparan. Ia membantah adanya kritikan nan menyebut pihaknya ugal-ugalan dan sembunyi-sembunyi dalam membahas RUU KUHAP tersebut. 

Habiburokhman apalagi menyebut DPR saat ini merupakan lembaga nan paling transparan lantaran pembahasan disiarkan melalui live streaming. 

"Saya pikir bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini instutisi nan paling transparan. Jangankan hasil rapat kita bisik-bisik aja bisa, kedengeran Pak waktu kemarin kita live, apa kita bisik-bisik kanan kiri dengan teman-teman aja terdengar, jadi gak ada nan sama sekali disembunyikan," ujar Habiburokhman.

"Saya menolak keras jika proses penyusunan RUU disebut ugal-ugalan, mungkin nan mengkritik lah nan mengkritiknya ugal-ugalan," tambahnya.

Selengkapnya