ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (kg) Satu Harga nantinya bakal ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bukan lagi Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan dalam penentuan HET LPG 3 Kg Satu Harga itu, pemerintah bakal mempertimbangkan jumlah suplai LPG dalam negeri.
"Ini (harga) ditetapkan oleh pemerintah, lantaran ini LPG Satu Harga maka ini nilai ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini ditetapkan oleh wilayah ya justru ini bakal terjadi perbedaan harga," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
LPG 3 Kg Satu Harga diupayakan untuk bisa menghadirkan rasa keadilan, di mana, masyarakat nan berkuasa bisa mengakses LPG subsidi tersebut.
"Justru ini bakal ada rasa keadilan untuk setiap wilayah. Kan cukup banyak daerah-daerah nan belum terlayani oleh LPG. Jadi saat ini mereka tetap menggunakan minyak tanah, jadi untuk ke depan mana nan bisa disiapkan," imbuhnya.
Asal tahu saja, rencana kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga bakal tertuang melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
Khusus pada sistem pengawasannya, badan upaya milik negara (BUMN) melalui PT Pertamina Patra Niaga bakal turun mengawasi penerapan kebijakan satu nilai tersebut.
"Ini kan untuk pengadaan LPG ini kan dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga. Jadi gimana volume penyediaan itu kan selama ini untuk BBM kan sudah dilakukan oleh BPH migas. Tapi untuk ke depan ya kita juga kudu memandang gimana pengawasan di lapangan," imbuhnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisa Dapat LPG 3 Kg, Pengecer Bakal Diubah Jadi Sub Pangkalan