Bos Sritex Sebut Uang Rp 2 Miliar Yang Disita Kejakgung Tabungan Pendidikan Anaknya

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
Bos Sritex Sebut Uang Rp 2 Miliar nan Disita Kejakgung Tabungan Pendidikan Anaknya Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan(Widjajadi/MI)

DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan duit  sebesar Rp2 miliar nan disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus mengenai nan sedang didalami penyidik.

"Itu ( nan disita ) duit tabungan ya, duit tabungan untuk pendidikan anak saya," ungkap laki-laki nan berkawan disapa Wawan itu di tengah menunggu  proses penggeledahan arsip oleh Tim Penyidik Kejakgung, di Gedung Diamond Convention Center,Solo, Rabu (2/7/2025).

Menurut dia, duit itu merupakan hasil tabungan untuk kepentingan pendidikan anak-anaknya nan tetap mini dan perlu biaya untuk sekolah.

"Itu ada label (bank) tahun 2024 ya. Jadi tidak tidak mengenai dengan kasus nan disidik. Tapi kami kooperatif. Karena mereka ( tim interogator ) minta untuk diserahkan, ya kami prioritaskan. Tinggal kelak kita membuktikan," kata dia didampingi kuasa hukumnya, Calvin Wijaya dan Lurah Purwosari Suwanti nan siminta menjadi saksi dalam penggeledahan arsip di gedung milik Sritex Grup itu.

Adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu menyatakan bahwa duit Rp2 miliar nan disita Tim Kejakgung itu merupakan duit halal. 

"Karena itu tidak disembunyikan," sergah Wawan.

Ketika ditanya argumen menyimpan duit tunai sebesar Rp2 miliar di rumah dan bukan di bank, Dirut Sritex itu mengatakan jenis orang konvensional nan ragu dengan bank. Ia berdasar menyimpan duit di bank bisa terjadi error dan lainnya.

"Jadi secara konservatif saya memilih simpan duit tunai di rumah," pungkas dia 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merinci duit Rp2 miliar itu dipisah menjadi bagian berbeda. Pada kedua bagian duit tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo. Adapun satu plastik cerah berisi duit pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.

Lalu nan lainnya, satu plastik cerah berisi duit pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.

Kejagung juga mencari arsip mengenai dengan kasus angsuran nan saat ini tengah diselidiki. Rabu (2/7), Tim Kejakgung tetap melakukan penggeledahan di Solo, seperti di Diamond Convention Center nan diduga sebagai tempat lain untuk menyimpan  berbagai dokumen. (H-4)

Selengkapnya