Beli Beras Sphp Wajib Foto Ktp, Timbangan Kurang Bisa Ditukar Langsung

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) nan beratnya kurang dari 5 kilogram (kg) bisa ditukar. Ia menekankan, semua pedagang wajib menyediakan timbangan untuk memastikan konsumen tidak dirugikan.

"Sebelum dipasarkan keluar dari penyimpanan Bulog, itu sudah kita kemas dalam corak 5 kg, dan diyakinkan 5 kg. Tidak boleh ada nan di bawah 5 kg," ujar Rizal saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Ia menyebut standar minimum nan dijamin Bulog adalah 5 kg per kemasan. "Saya bilang, minimal 5 kg, lebih dikit boleh," lanjutnya.

Jika ada konsumen nan membeli beras SPHP namun rupanya beratnya kurang dari 5 kg, Rizal menegaskan, pembeli berkuasa menukarnya.

"Karena di counter pas lenyap beli, semua kudu timbang. Konsumen timbang, yakinkan 5 kg. Kalau kurang, tukar nan 5 kg," tegas dia.

Rizal mengatakan, pihak pengecer pun bisa mengusulkan penggantian ke penyimpanan Bulog andaikan terdapat sejumlah bungkusan nan kurang takaran.

"Nanti nan jual alias retailernya, komplain lagi ke penyimpanan Bulog, 'Pak, ini ada sekian kotak nih, sekian packaging nan belum 5 kg'. Boleh begitu," ujarnya.

Namun, dia menyoroti pentingnya kesiapan timbangan di setiap tempat penjualan beras SPHP. "Semua wajib punya timbangan nan jualan. Kalau nggak punya timbangan, bagus nggak usah jualan. Jangan merugikan masyarakat," tegas Rizal.

Ia menambahkan, proses pembelian beras SPHP sekarang disertai verifikasi identitas untuk transparansi.

"Iya. Kan ada KTP, pembeli kudu difoto dan sebagainya. Nanti di-upload di Klik SPHP. Di-upload sama pengecernya," jelasnya.

Menurut Rizal, proses ini bermaksud sebagai bukti pengedaran dan kontrol lapangan.

"Tujuannya, jika kelak ada pengecekan dan sebagainya tuh, ada buktinya. Ini lho," pungkas dia.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ramai Beras SPHP 'Disunat', Begini Modusnya Menurut Dugaan Bulog

Selengkapnya