ARTICLE AD BOX

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sukses menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal sigap (high speed craft/HSC) di area Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Riau, Jumat (4/7) awal hari. Penindakan ini merupakan hasil operasi campuran lintas unit nan melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta support intelijen dari BAIS TNI.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit HSC nan tengah mengangkut hasil tembakau tanpa dilengkapi arsip kepabeanan. Selain itu, di letak kejadian turut ditemukan lima unit truk nan sedang melakukan proses pemuatan barang, serta tiga mobil pribadi nan diduga terlibat dalam aktivitas terlarangan tersebut.
“Barang bukti nan diamankan berupa rokok terlarangan dari beragam merek, dengan perkiraan mencapai sekitar 2.500 karton tanpa dilekati pita cukai. Saat ini proses pencacahan tetap berlangsung,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Petugas juga mengamankan empat orang nan diduga terlibat, terdiri dari satu nakhoda berinisial A dan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial Y, M, dan F. Seluruh terperiksa saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peralatan bukti telah disegel dan bakal dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diamankan dan diteliti. Dua kapal sigap nan digunakan pelaku juga bakal diarahkan ke Tempat Penimbunan Bea Cukai (TPB) di Dumai. Sementara itu, para tersangka bakal dibawa ke Jakarta guna pendalaman kasus.
Penindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, nan mengatur larangan pengangkutan peralatan impor tanpa arsip nan sah.
Dari info nan dihimpun di lapangan, diketahui pula bahwa terdapat dua unit truk nan sempat meninggalkan letak sebelum penindakan berlangsung. Truk-truk tersebut diduga turut membawa peralatan terlarangan dan sekarang dalam proses pelacakan.
Upaya ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok terlarangan serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari potensi kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan. (E-3)