Modus Ajak Nikah, Pria Jakbar Cabuli Remaja Selama 4 Bulan

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Seorang laki-laki di Jakarta Barat berinisial SB (34) ditangkap polisi usai mencabuli remaja berumur 17 tahun selama empat bulan. Pelaku modus menikahi korban.

"Pelaku sukses kami amankan kurang dari 24 jam di wilayah Karawang," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (31/7/2025).

Pelaku mencabuli korban baik di hotel maupun di kontrakan. Sudrajat mengatakan polisi meringkus pelaku usai orang tua korban melaporkan kejadian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologi penangkapan SB (34) bermulai ketika orang tua korban melaporkan anaknya lenyap pada 23 Juni 2025. Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan," sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan tindakan bejatnya itu sejak bulan April 2025. Pelaku modus bakal menikahi korban.

"Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar empat bulan dan korban dijanjikan bakal dinikahi oleh pelaku," terangnya.

Pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam balasan maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 ke 1e dan alias 2e KUHP dan alias Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dengan ancaman balasan 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara," ujar Sudrajat.

(rdh/idn)

Selengkapnya