ARTICLE AD BOX
Dalam dupliknya, Hasto juga meminta majelis pengadil mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1276 K/Pid/2025 sebagai yurisprudensi nan relevan.
Putusan tersebut, menurut Hasto, menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi balasan atas dugaan suap andaikan tidak terbukti memberikan alias menjanjikan sesuatu secara langsung maupun tidak langsung.
“Melalui Putusan MA Nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan Terdakwa dalam kasus suap, lantaran Pengadilan berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan alias menjanjikan kepada pejabat dimaksud,” tandas Hasto.