ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tokoh nasional menyaksikan secara langsung sidang vonis perkara korupsi importasi gula nan menjerat mantan Menteri Perdagangan (Memdag) Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (18/7/2025).
Beberapa tokoh datang di antaranya eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dongker dipadu celana panjang cokelat. Anies langsung duduk di bangku visitor bagian depan.
Tak sendiri, Anies diapit oleh mantan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Akademisi Rocky Gerung, dan Refly Harun. Mereka sama duduk di bangku visitor nan sama.
Mereka tampak serius mendengarkan amar putusan nan dibacakan oleh Majelis Hakim.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, lantaran menerbitkan surat pengakuan impor alias persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor alias persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berkuasa mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian kesiapan dan stabilisasi nilai gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dengan pidana 7 tahun penjara mengenai kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.
Selain pidana 7 tahun penjara, Tom Lembong juga dituntut bayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa.
Tom Lembong Heran dan Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara
Tom Lembong pun mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa di kasus korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Saya terheran-heran dan kecewa lantaran tuntutan nan dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.
Menurut Tom Lembong, dia mendengarkan secara jeli dan mencatat dengan teliti setiap pembacaan surat tuntutan tersebut. Sepanjang persidangan, dia mencari di mana letak penyesuaian antara dakwaan dan tuntutan nan mencerminkan fakta-fakta persidangan, nan sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan alias 20 kali momen sidang.
"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan nan mencerminkan kebenaran nan diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja dari pada Kejaksaan Agung," jelas dia.