ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka bunyi perihal adanya aktivitas pertambangan batu bara nan diduga terlarangan di area Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Bahlil menegaskan bahwa kewenangan penindakan praktik pertambangan terlarangan sepenuhnya di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Kementeriannya, hanya mengawasi aktivitas penambangan nan mempunyai Izin.
"Saya itu jika tambang terlarangan kan APH, kita itu kan mengawasi tambang-tambang nan ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu abdi negara penegak norma ya," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya pertambangan batu bara diduga terlarangan dibongkar Dittipidter Bareskrim Mabes Polri. Tambang batu bara itu diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah dan merusak lingkungan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan pengungkapan itu tak hanya dilakukan pihaknya saja melainkan berbareng petugas campuran dari KLHK, ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN.
Menurut dia, tambang batu bara terlarangan itu terjadi di area Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan itu tak hanya merusak alam dan berakibat pada marwah IKN, tapi juga merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.
"Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) berasas info dari masyarakat, terhadap aktivitas pemuatan batu bara nan dibungkus menggunakan karung," kata Nunung saat konvensi pers di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Bahlil Resmi Lantik 3 Pejabat SKK Migas, Ini Sosoknya