Mencegah Bencana: 90 Perusahaan Diingatkan akan Bahaya Karhutla

Sebanyak 90 perusahaan yang terindikasi wilayahnya terbakar telah menerima surat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hingga saat ini, tujuh lokasi karhutla, empat di antaranya berada dalam konsesi perusahaan, telah disegel dan 13 perusahaan yang terindikasi lalai dalam penanganan karhutla sedang dalam proses pemeriksaan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah memberikan surat peringatan kepada 90 perusahaan yang terindikasi wilayahnya terbakar. Mereka juga telah menyegel 7 lokasi dan sedang melakukan penyelidikan terhadap 13 perusahaan yang diduga lalai atau sengaja membuat wilayah konsesinya terbakar.

Pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan untuk mencegah pencemaran asap lintas batas negara. Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau situasi dan memerintahkan Tim Gakkum KLHK di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dan melakukan penyegelan di lokasi-lokasi karhutla yang telah teridentifikasi oleh Center of Intelligence Gakkum LHK di Jakarta.

Rasio menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan karhutla akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya serta Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mencegah dampak buruk dari kabut asap lintas batas negara dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Di wilayah Kalimantan, Gakkum KLHK telah melakukan pengecekan hotspot di 11 lokasi dengan luas kurang lebih 2.281,11 hektar dan telah melakukan penyegelan di 7 lokasi, termasuk di lahan perusahaan dan lahan masyarakat. Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Rasio mengungkapkan bahwa jumlah hotspot di wilayah Kalimantan mencapai 198 hotspot, dengan total luas lahan terbakar sebesar 15.582,39 hektar pada periode 1 Januari – 30 Juni 2024. Upaya pengendalian karhutla merupakan strategi penting untuk mencegah dampak negatif bagi banyak pihak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dengan demikian, KLHK terus melakukan pemantauan dan tindakan penegakan hukum untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian akibat karhutla. Semua pihak, termasuk perusahaan dan masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama.