ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah nan dilakukan oleh masyarakat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat selaku pengelola sumur minyak. Nantinya, minyak dari sumur masyarakat ini wajib dijual ke KKKS.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan perusahaan migas nan mengoperasikan alias mengelola blok migas, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, PT Pertamina EP, dan lainnya.
Melalui izin baru tersebut, pemerintah bakal memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam corak koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, setidaknya terdapat syarat utama bagi pelaku UMKM nan mau terlibat dalam pengelolaan sumur minyak nan selama ini belum ada payung hukumnya.
Menurut dia, UMKM nan mau terlibat menggarap sumur minyak diwajibkan mempunyai modal awal minimal Rp 5 miliar. Namun, andaikan berstatus skala menengah, pemisah maksimal permodalannya bisa mencapai Rp 10 miliar.
"Kalau kriteria aktivitas usahanya UMKM, berfaedah permodalannya itu sekitar Rp 5 miliar. Kalau skala menengah, itu justru sampai dengan Rp 10 miliar. Ya bisa campuran dari permodalan nan ada di masyarakat," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, Permen ESDM No. 14/2025 ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi migas melalui tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para mitra. Salah satunya kerja sama sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Melalui skema ini, sumur minyak masyarakat nan sudah berproduksi bakal dinaungi oleh BUMD, koperasi, alias pelaku UMKM nan ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS.
Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.
Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam izin ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.
Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka bakal dilakukan penegakan norma (Gakkum).
Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.
Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:
1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.
2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim campuran (titik nol).
3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
4. BUMD/Koperasi/UMKM mengusulkan usulan kerja sama ke KKKS.
5. KKKS mengusulkan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
6. Menteri memberikan persetujuan alias penolakan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Sah! Bahlil Legalkan Pengeboran Sumur Minyak Rakyat, Ini Penjelasannya