ARTICLE AD BOX
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said. Saat membacakan putusan, majelis pengadil berkata, "Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana nan dijatuhkan.
”Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum bayar membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti dengan total Rp1,1 triliun. Adapun jumlah total duit pengganti Rp 1,1 triliun terdiri atas:
a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam alias setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).
b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam alias setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp1 triliun) berasas Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 alias setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat penyelenggaraan eksekusi.
Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan finansial negara seharga 58,841 kg emas Antam, ialah setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).Berdasarkan bukti info dan arsip keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian nan dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton).
Sumber: Merdeka.com