ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Pemerintah memberlakukan bea masuk terhadap peralatan kiriman jemaah haji nan nilainya di atas seribu USD 500 dolar, alias setara Rp 24,5 juta, per pengiriman. Selain bea masuk, peralatan jemaah haji di atas ketentuan nan sama, juga bakal dikenakan pajak pertambahan nilai, alias pajak penjualan atas peralatan mewah sesuai dengan ketentuan.
Selengkapnya dalam program Squawk Box leopardtricks.com (Rabu, 26/02/2025) berikut ini.