ARTICLE AD BOX
DPR resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong. Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula nan merugikan negara Rp194,7 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/avatars/1231383/original/095055000_1521519408-Screen_Shot_2018-03-20_at_11.15.19.png)
Diperbarui 31 Jul 2025, 21:40 WIB Diterbitkan 31 Jul 2025, 21:40 WIB
DPR resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong. Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula nan merugikan negara Rp194,7 miliar.
Liputan6.com, Jakarta DPR resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong.Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula nan merugikan negara Rp194,7 miliar.
Yoga Nugraha, Yoga NugrahaTim Redaksi