Polisi Grebek Warung di Tulungagung, Pelaku Rekap Judi Togel Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Pakel, Polres Tulungagung, berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel yang beroperasi di sebuah warung di wilayah setempat.
Pelaku, berinisial S (40), merupakan warga Desa Tamban, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Ia diamankan saat sedang menerima dan merekap taruhan judi togel. “Pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, anggota opsnal Polsek Pakel mengamankan S di warung Mak Nah,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Kamis (30/01/2025).
Sebelum penangkapan, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa warung tersebut kerap dijadikan tempat transaksi perjudian togel. Berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan.
“Saat ditangkap, pelaku S sedang merekap nomor togel yang keluar pada Senin, 27 Januari 2025,” jelas Ipda Nanang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme tipe A7 warna hitam, dua lembar sobekan kertas berisi catatan tombokan nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp 56.000 (Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Pakel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.