Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan mengenai kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda persidangan tersebut.

"Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Menurut Andi, sidang bakal digelar pada pagi hari andaikan tidak ada hambatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun jika belum siap, sidang bisa dilangsungkan setelah waktu salat Jumat.

"Sesuai agenda nan sudah dijadwalkan majelis, sidang bakal digelar pagi hari. Namun andaikan JPU belum siap, maka sidang bakal digelar setelah salat Jumat," sambungnya.

Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mengenai impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2023. Selain Tom, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial CS, nan merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pada 12 Mei 2015, sebuah rapat koordinasi lintas kementerian menyatakan bahwa Indonesia tengah surplus gula dan tidak memerlukan impor.

Namun, tidak lama setelahnya, "TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP nan kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10).

Qohar menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan patokan nan berlaku, ialah Keputusan Bersama Mendag dan Menperin No. 257 Tahun 2004, nan menyebut bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

"Tetapi berasas persetujuan impor nan telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula dilakukan oleh PT AP, dan impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," sambungnya.

Selengkapnya