ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dalam agenda pembacaan dakwaan di kasus korupsi importasi gula Kemendag alias kasus korupsi impor gula. Dia didakwa memperkaya 10 petinggi perusahaan swasta dalam perkara tersebut.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 nan diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 nan diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 nan diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 nan diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 nan diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 nan diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 nan diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 nan diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 nan diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 nan diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 nan merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berasas Laporan
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.