ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua alias penyerahan tersangka dan peralatan bukti mengenai kasus investasi bodong Robot Trading Net89. Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas dinyatakan komplit namalain P21 oleh Kejaksaan.
"Penyerahan P21, penyerahan tersangka dan peralatan bukti atas nama tersangka Deddy Iwan sama Alwin ke Kejari Jakarta Barat berbareng tim jaksa JPU dari Kejagung, diserahkan tersangka dan peralatan bukti, termasuk nan melekat di berkas tersangka Alwin sama Deddy," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dengan pelimpahan tersebut, maka saat ini penanganan kasus penipuan investasi bodong Robot Trading Net89 sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Adapun peralatan bukti nan diserahkan ke Kejari Jakarta Barat di antaranya adalah tiga unit mobil, logam mulia, hingga sejumlah aset dari dua tersangka nan berada di Tangerang, Jakarta Barat, Bogor dan Kerawang, Jawa Barat.
"Secara garis besar nan untuk Alwin itu duit sama tanah di Bogor, uangnya tetap ratusan juta dia. Tapi jika nan duit dari si Deddy itu sekitar Rp15 miliar. Rp15 miliar dari Deddy," kata Karta.
"Alwin tanah dan gedung nan di Tangerang. Alwin itu sama tanah di Bogor. (Soal nilai) nantilah itu, takut meleset. Sama rumah kos miliknya Deddy di Karawang. Ada rumah kos di Karawang, ada 7 unit," ucap perwira menengah Polri ini menambahkan.
Sementara mengenai aset bergerak nan diserahkan ke Kejaksaan ialah satu unit mobil milik Alwin dan dua lainnya milik Deddy.
"Tesla (Alwin). Berarti sisanya punya Deddy," ujarnya.