ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Haniv diduga menggunakan duit hasil gratifikasi untuk membiayai upaya fashion show alias peragaan busana anaknya.
Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015-2018. Ia sudah tidak aktif bekerja di Ditjen Pajak Jakarta per tanggal 18 Januari 2019.
Putri Haniv berjulukan Feby Paramita. Feby mempunyai upaya usaha fashion brand berjulukan FH Pour Homme by Feby Haniv nan berdiri sejak 2015. Bisnis Feby ini banyak dibantu lewat sokongan duit dari ayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Isi email tersebut ialah Haniv minta support Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi upaya fashion show anaknya.
Nominal permintaan duit juga tertera pada email tersebut, ialah Rp 150 juta. Nomor rekening BRI serta nomor telepon Feby Paramita juga ada di dalam pesan email.
Karena email ini, masuk gelontoran duit ke rekening milik Feby. Uang ini dikirim oleh pengusaha wajib pajak.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship penyelenggaraan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan untung atas pemberian duit sponsorship untuk aktivitas fashion show," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
KPK mengatakan Haniv tak bisa menjelaskan asal-usul duit tersebut. Selain penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 804.000.000 untuk fashion show, Haniv juga menerima dalam corak valas Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada simpanan BPR Rp 14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634.
"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan nan berasosiasi dengan kedudukan dan berlawanan dengan tanggungjawab tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan upaya anaknya," kata Asep.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, angkat bicara. Dwi mengatakan pihaknya menghormati proses norma nan saat ini sedang berjalan di KPK.
"DJP menghormati proses norma nan bertindak serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal," ungkap Dwi.
(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu