ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Tiap wajib pajak sudah bisa memulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Adapun, unik wajib pajak badan, pelaporan dilakukan hingga 30 April 2025. Namun, patut diketahui, pelaporan SPT untuk masa pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi belum bisa menggunakan Coretax alias Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 nan bakal disampaikan di awal 2025 tetap bakal menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Dengan demikian, wajib pajak kudu mengakses jasa DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan keputusan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024.
"Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi alias badan, kita tetap menggunakan saluran nan lama," kata Dwi, dikutip Rabu (26/1/2025).
Dwi mengakui bahwa info transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax. "Secara transaksi kan belum tercatat ya, kelak baru tercatatnya itu di 2025," ucapnya.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui jasa e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Khusus, WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis blangko nan kudu dipilih berasas besaran penghasilannya selama setahun, ialah blangko 1770 dan blangko 1770 S. WP dapat mengisi blangko tersebut melalui laman DJP Online.
Adapun perbedaan masing-masing blangko ialah blangko 1770 diperuntukkan untuk WP nan berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk nan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan blangko 1770 S.
Simak, begini langkah mengisi blangko secara online untuk SPT tahunan:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu bakal ada opsi pengisian blangko SPT nan diberikan kepada Anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih nan sesuai dengan penghasilan Anda per tahun.
5. Isi blangko berasas tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini Anda bakal diarahkan untuk mengisi info langkah demi langkah nan terdiri dari 18 tahap. Mulai isi info mengenai penghasilan final, kekayaan nan dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang nan dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak mempunyai utang pajak dan lainnya maka bakal muncul status SPT anda, ialah nihil, kurang bayar, alias lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi bakal dikirimkan ke alamat email alias nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi nan dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak bakal mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan nan dikirimkan ke email.
Patut diketahui, sebelumnya, Anda juga kudu memastikan telah mempunyai electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi nan diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan berkarakter sangat rahasia. EFIN berfaedah sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan tanggungjawab perpajakan.
Jika wajib pajak belum mempunyai EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email instansi pajak terdekat dengan tempat tinggal alias domisili. Berikut ini langkah mendapatkan EFIN secara online.
1. Kirim e-mail ke alamat instansi pajak "[email protected]" (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email instansi pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan info pendukung, meliputi nama komplit WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP original dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah komplit semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP nan telah tercantum tadi.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPH 21, Kemenkeu Ungkap Syaratnya
Next Article Ini Cara Agar Perusahaan Tak Perlu Isi SPT Pajak Mulai 2025