Tak Miliki Legalitas, Diskotek Grand Galaxy Dilarang Beroperasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Tak Miliki Legalitas, Diskotek Grand Galaxy Dilarang Beroperasi (MI/Apul Iskandar)

TAK miliki legalitas sesuai aktivitas usahanya, pembukaan Diskotek Grand Galaxy nan berlokasi di Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya batal dilaksanakan lantaran terganjal dengan legalitas operasionalnya. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai Ingan Malem Tarigan menjelaskan berasas info dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar nan sesuai dengan aktivitas usahanya. Oleh karenanya sejumlah stakeholder terkait turun ke letak untuk melakukan pemantauan dan memastikan perihal tersebut. 

“Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, sudah dilaksanakan patroli campuran dari jejeran Polres Sergai, dan Satpol PP, ditambah lagi dengan perangkat wilayah mengenai antara lain; Dinas PUTR, Bapenda, Dinas PMPTSP,” kata Ingan, Minggu (23/2/2025). 

Jika tidak mempunyai legalitas aktivitas upaya nan sesuai, kata dia, maka tempat intermezo tersebut dilarang beroperasi. Dan jika tetap tetap beroperasi, maka  aparat nan berkuasa beserta pemerintah wilayah bakal mengambil sikap dan bertindak tegas. 

Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP, Reza Firmansyah dalam keterangannya menyebut jika Diskotek Grand Galaxy hanya mempunyai Nomor Induk Berusaha mengenai terkait hiburan, seni dan budaya nan merupakan aktivitas upaya akibat rendah. 

"Sedangkan aktivitas upaya diskotek merupakan aktivitas upaya dengan akibat menengah tinggi nan merupakan kewenangan provinsi untuk verifikasi serta publikasi NIB dan sertifikat standarnya," kata Reza. (H-1) 

Selengkapnya