ARTICLE AD BOX

RATUSAN perwakilan perusahaan bimbingan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grogol menghadiri sosialisasi perkembangan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta.
Salah satu sesi krusial dalam sosialisasi tersebut adalah pemaparan sejumlah patokan tentang kewenangan dan tanggungjawab pemberi kerja dan pekerja terhadap program Jamsostek.
Materi tersebut disampaikan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Barat Jackson Dianrus Sitorus. Jackson menyampaikan tiga poin krusial berasas patokan tersebut.
”Pertama pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya tanpa selain menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Jackson.
Kedua, jika perusahaan mempekerjakan pekerja asing, juga wajib didaftarkan sebagai peserta Jamsostek.
Ketiga, perusahaan bertanggung jawab memungut iuran Jamsostek dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
”Saya memohon jangan sampai ada perusahaan nan melanggar aturan-aturan tersebut. Kalau sampai melanggar, wah berat,” ungkap Jackson.
Jackson mengingatkan jangan sampai perusahaan melanggar pada poin pertama dan kedua. Yaitu tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan tidak mendaftarkan pekerja asing menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Karena ini menyangkut kewenangan pekerja untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Jackson.
Jackson mewanti-wanti jangan sampai terjadi kasus kecelakaan kerja pada tenaga kerja nan rupanya belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika kasus itu terjadi, bakal menimbulkan akibat hukum.
”Pekerja alias mahir waris pekerja bakal menuntut haknya ke perusahaan, maka habislah sudah,” cetus Jackson.
Kasus tersebut bisa muncul lantaran ulah perusahaan nan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja. Begitu pula jika ada perusahaan nan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian bayaran saja. Masalah tersebut bakal ketahuan setelah peserta alias mahir waris menerima kewenangan nan rupanya tidak sesuai dengan hitungan.
”Seperti manfaat, mahir waris kasus kecelakaan kerja itu 48 kali gaji, dalam kasus kecelakaan kerja peserta nan abnormal menerima 56 kali gaji, tetapi nan diterima kok tidak sesuai perkalian gaji. Ini perusahaan bisa dituntut,” kata Jackson.
Begitu pula dalam poin tiga andaikan terjadi pemotongan penghasilan pekerja tapi tidak disetorkan sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan maka pelakunya bakal terkena hukuman pidana.
”Saya minta dengan sangat jangan sampai perusahaan tidak alim dengan ketentuan ini. Sebab jika sampai terjadi kasus seperti ini mau tidak mau nan kami bela adalah pekerja,” ungkap Jackson.
Menurut Jackson, perusahaan nan tidak alim terhadap tanggungjawab agunan sosial terancam bakal mengalami kerugian besar.
Dia mencontohkan, dalam kasus pelanggaran tertentu pihaknya dapat memberikan hukuman pencabutan kewenangan jasa manajemen ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
”Gedung instansi IMB waktunya perpanjang jadi tidak bisa, mau pindah instansi tidak bisa mengurus SIUP, begitu pula mau ikut lelang sudah tidak bisa lantaran tidak dikeluarkan izin lelang,” sebut Jackson.
Belum lagi jika sampai kasus tersebut terekspos oleh media, saham perusahaan bakal anjlok.
Untuk itu, Jackson menegaskan seluruh perusahaan khsusunya di bawah bimbingan Sudin Nakertransgi Jakarta Barat untuk mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Multanti, mengapresiasi Kasudin Nakertransgi Jakarta Barat nan mengingatkan perusahaan binaannya untuk alim patokan agunan sosial.
Menurut Multanti, kepatuhan tersebut sangat krusial lantaran menyangkut kewenangan perlindungan program Jamsostek pekerja.
”Kami berambisi materi sosialisasi ini bakal menjadi pegangan bagi perusahaan-perusahaan terutama bimbingan kami untuk selalu menghindari pelanggaran patokan agunan sosial,” cetus Multanti.
Menurut Multanti, dalam aktivitas tersebut pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), aktivasi aplikasi JMO, serta faedah jasa tambahan (MLT) perumahan murah oleh BTN. (RO/Z-1)