Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Digelar 10 Juli 2025

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.

"Majelis telah berembuk dan lantaran sudah ditetapkan rencana persidangan untuk terdakwa mengusulkan pembelaan pada Kamis, 10 Juli 2025," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025, seperti dilansir dari Antara.

Sebelum mengetuk palu untuk menunda persidangan hingga pekan depan, Hakim Rios menyakan kepada tim kuasa norma Hasto apakah bisa memenuhi agenda sidang tersebut.

Tim kuasa norma Hasto menyatakan bisa memenuhi agenda persidangan tersebut dan Hakim Rios pun mengetuk palu nan menandakan sidang ditunda hingga pekan depan.

"Sidang ditunda sampai waktu nan ditentukan tersebut," ujarnya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) nan digelar pada Kamis 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK menuntut balasan 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan investigasi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi secara langsung alias tidak langsung investigasi dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal nan memberatkan terdakwa adalah perbuatannya nan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan perihal nan meringankan ialah bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan family dan belum pernah dihukum.

Hasto: Penyusunan Pleidoi Sudah Capai 80 Persen

Hasto Kristiyanto pun mengaku telah memperkirakan tuntutan jaksa terhadapnya. Dia meminta seluruh kader PDIP untuk tetap tenang.

"Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa nan terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Dia menyebut, sikap politiknya untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kewenangan kedaulatan rakyat, pemilu nan jujur dan adil, serta supremasi norma agar norma tidak digunakan sebagai perangkat kekuasaan, berujung pada kriminalisasi.

"Ketika pertama kali saya datang dan mendengar info bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang nan ditujukan atas perkara nan sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya bakal menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak," ungkapnya.

Hasto mengatakan, kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif. Sejak awal, dirinya tidak terlibat, dan perihal itu terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan saat ini maupun tahun 2020 lalu.

Kembali dia meminta para kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan percaya pada hukum, meski seringkali terjadi intervensi oleh kekuasaan.

"Percayalah bahwa kebenaran bakal menang dan sikap nan saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya," ujar Hasto.

Adapun penyusunan nota pembelaan alias pleidoi pribadinya telah mencapai 80 persen, dan nantinya bakal siap untuk disampaikan ke majelis pengadil pada sidang selanjutnya, Kamis 10 Juli 2025.

"Tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini," Hasto menandaskan

Dakwaan Hasto Kristiyanto

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi alias merintangi investigasi perkara korupsi nan menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi investigasi dengan langkah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh interogator KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan duit sejumlah 57.350 dolar Singapura alias setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon personil legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana nan diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a alias Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selengkapnya