ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang lanjutan nan keempat kasus penembakan bos penyewaan mobil nan menjerat tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis, 27 Februari 2025 mendatang.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam mengatakan, sidang beragendakan memeriksa empat saksi. Persidangan bakal mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban penembakan nan tetap hidup, ialah Ramli.
"Rencana Oditur Militer bakal menghadirkan empat saksi," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Empat saksi nan bakal dihadirkan, ialah dua saksi tambahan nan ada di dalam berkas. Lalu saksi Nengsih dan saksi tambahan atas nama Ramli.
"Kemungkinan besok tanggal 27 hari Kamis 2025 bakal dihadirkan," katanya.
Saksi nan bakal dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, ialah Nengsih (45), Isra namalain Ires (39), Ajat Supriatna (29) dan saksi tambahan sekaligus korban nan tetap hidup dan merupakan rekan bos penyewaan mobil (rental), ialah Ramli.
Arin menyebutkan, Ramli merupakan saksi mata alias orang nan berada di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus merupakan korban tembak dari oknum personil TNI AL.
"Saudara Ramli ini ikut di dalam TKP nan kena tembak. Korban. Di TKP korban kena tembak luka bagian dada kanan. Akhirnya meleset ke luar samping," ujar Arin.
Selain itu, Arin mengungkapkan kondisi Ramli saat ini sudah semakin membaik usai dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo sehingga pada Kamis bisa menjadi saksi tambahan.
"Makanya kemarin Polisi Militer tidak bisa memeriksa dan memasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi lantaran tetap dirawat, jadi kelak oditur bakal mengusulkan sebagai saksi tambahan. Alhamdulillah kondisi Saudara Ramli sampai hari ini sudah sehat," katanya.
Berdasarkan hasil "visum et repertum" terhadap Ramli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor 4/TU.FK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 ditemukan satu buah luka tembak di lengan atas kanan sisi luar.
Lalu satu luka tembak keluar pada lengan atas kanan sisi dalam serta satu luka tembak masuk pada dada samping kanan.
Berdasarkan pola dan gambaran luka nan ditemukan, dapat diproyeksikan luka-luka tersebut berasal dari satu tembakan senjata api nan mengenai lengan atas kanan sisi luar menembus dan keluar di lengan atas kanan sisi dalam.
Lalu peluru menembus ke dada samping kanan, berhujung di jaringan bawah kulit area punggung bawah sisi kiri setinggi tulang belakang bagian punggung ruas ketiga.
Perkiraan arah tembak berasal dari samping kanan ke belakang kiri, membentuk perspektif datar sekitar 60 derajat dari permukaan tubuh, dengan perkiraan jarak tembak lebih dari 60 centimeter (cm).
Puspomal menggelar reka ulang penembakan bos persewaan mobil di rest area Km 45, tol Tangerang-Merak. Reka ulang segmen turut menghadirkan tiga personil TNI AL nan menjadi tersangka penembakan bos persewaan mobil.