ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang mengenai tewasnya bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari masyarakat maupun kepolisian.
Tiga tersangka dalam kasus ini merupakan personil TNI AL, ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Dalam sidang nan menghadirkan saksi dari Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, Baety Adhayati, terungkap bahwa penyebab kematian korban adalah luka tembak.
“Secara keilmuan andaikan dari hasil pemeriksaan cukup untuk disimpulkan, maka bisa ditentukan karena kematiannya dan terutama adalah melalui autopsi,” kata Baety, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias Oditur lampau mendalami penyebab kematian korban. Kemudian, Baety menyebut, korban menghembuskan nafas terakhirnya lantaran peluru tajam nan menembus jantung dan hati.
“Apa kerabat saksi tetap ingat penyebab kematian dari kerabat Ilyas?,” tanya Oditur.
“Dapat saya jelaskan bahwa karena kematian dari korban atas nama Ilyas itu adalah akibat luka tambak masuk dari wilayah dada, menembus jantung, kemudian menembus hati dan menimbulkan pendarahan,” jawab Baety.