ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sidang pencabulan terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG tetap bergulir. Sidang tersebut bakal bersambung besok.
"Rabu, 26 Februari 2025," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).
Djuyamto menyampaikan agenda sidang ialah pemeriksaan saksi ahli. Dia menyebut saksi mahir bakal dihadirkan jakas penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan mahir dari JPU untuk kesempatan terakhir," ujarnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Nama Mario Dandy viral gara-gara kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023.
Kasus penganiayaan ini kemudian membikin kekayaan Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen. KPK pun turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang telah dihukum 14 tahun penjara lantaran kasus gratifikasi.
Sementara itu, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi balasan 12 tahun penjara.
Selain Mario, dua orang nan terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, nan divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, nan dihukum 5 tahun penjara.
Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, AG melaporkan Mario Dandy nan merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi pun melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.
(dek/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu