Seorang Perwira Polisi Yogyakarta Jadi Tersangka Kematian Warga Semarang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Seorang Perwira Polisi Yogyakarta Jadi Tersangka Kematian Warga Semarang Petugas forensik melakukan ekshumasi jenazah Darso, penduduk Semarang, Jawa Tengah.(MI/Akhmad Safuan)

DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan Ajun Komisaris HR, 48, Kepala Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta sebagai tersangka atas meninggalnya Darso, 43, penduduk Kota Semarang nan diduga akibat dianiaya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, seorang personil kepolisian berkedudukan berinisial HR,48, atas meninggalnya korban Darso, penduduk Semarang," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio Senin (24/2).

Tersangka Ajun Komisaris HR, lanjut Dwi Subagio, merupakan Kepala Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta diketahui merupakan salah seorang nan menjemput korban Darso, hingga kemudian dilarikan ke rumah sakit diduga akibat dianiaya. Setelah dirawat beberapa hari dan diperbolehkan pulang, Darso meninggal dunia.

Kematian Darso nan berprofesi sebagai pengemudi mobil persewaan itu selanjutnya dilaporkan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/1) malam. Petugas Ditreskrimum langsung melakukan pengusutan dan penyelidikan kasus ini.

Dalam penyelidikan, ungkap Dwi, petugas kepolisian selain memeriksa tempat kejadian perkara di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, juga memeriksa belasan saksi termasuk enam personil Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta nan telah ditempatkan di penempatan unik Propam Polda Yogyakarta serta melakukan ekshumasi jenazah korban Darso .

Kuasa Hukum family korban Antoni Yudha Timor secara terpisah mengaku belum puas atas penetapan satu tersangka dalam kematian Darso. Dia mengatakan berasas pengakuan korban sebelum meninggal dan saksi menyebut korban dijemput oleh enam personil Polresta Jogjakarta sebelum dibawa ke rumah sakit.

"Saya dengar pangkat polisi nan jadi tersangka perwira pertama. Jadi kesannya anak buah melindungi pemimpin seperti di film-film," ujar Antoni Yudha Timor.

Sebelumnya sebagaimana diketahui kasus tersebut berasal ketika Darso berbareng dua temannya membawa mobil persewaan dan mengalami kecelakaan di Yogyakarta. Kemudian Darso selaku pengemudi membawa korban ke rumah sakit untuk berobat. Namun lantaran tidak membawa duit Darso kemudian menyerahkan identitasnya kepada family korban.

Darso pulang ke Semarang untuk mencari uang, apalagi berangkat kerja ke Jakarta dengan angan segera mendapatkan duit tetapi rupanya dua bulan tidak sukses hingga pulang kembali ke rumah di Kota Semarang. "Baru beberapa hari pulang, kemudian dijemput keenam personil Gakkum Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta," tutur Antoni Yudha Timor.

Tetapi baru beberapa jam dijemput polisi Yogyakarta tersebut, istri dan family dikabari bahwa Darso masuk ke rumah sakit dan ditemukan dengan sejumlah luka. Bahkan ring di jantung nan terpasang bergeser. Setelah menjalani perawatan dan mengaku telah dianiaya personil polisi tersebut Darso selanjutnya pulang dan beberapa hari kemudian meninggal dunia. (E-2)

Selengkapnya