Selain Padel, Olahraga Biliar-tenis Juga Dikenai Pajak Hiburan

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut pajak intermezo tak hanya bertindak untuk olahraga padel, nan sekarang sedang ramai dibicarakan publik. Menurutnya, sejumlah olahraga lain, seperti bulu tangkis dan tenis, pun termasuk objek pajak hiburan.

"Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apa pun, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga nan seperti itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Pramono menjelaskan kebijakan pajak intermezo untuk aktivitas olahraga tertentu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang dan diterapkan di seluruh daerah, bukan hanya di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta. Di seluruh wilayah pasti ada lantaran undang-undang mengatur itu," ungkapnya.

Ia pun mencontohkan olahraga renang, biliar, hingga bulu tangkis juga dikenakan pajak intermezo jika dilakukan secara komersial, misalnya dengan menyewa lapangan alias kolam renang di akomodasi berbayar.

"Bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena," ucapnya.

Pramono berdasar pajak intermezo untuk olahraga komersial dianggap wajar lantaran kebanyakan pemainnya berasal dari kalangan nan bisa bayar sewa fasilitas.

"Apalagi nan main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, bisa kan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta menetapkan akomodasi olahraga padel sebagai salah satu objek pajak wilayah dengan tarif sebesar 10%. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Betul olahraga Padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10%," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7)

Andri menjelaskan pajak dikenakan atas penyediaan jasa intermezo kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga nan dikomersialkan.

"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun corak pembayaran lainnya," ujarnya.

Padel masuk kategori olahraga permainan nan menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Adapun akomodasi padel nan dituliskan dalam keputusan Bapenda nan diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.

"Ketentuan tersebut terbit lantaran menyesuaikan dengan perkembangan olahraga alias intermezo nan ada di masyarakat nan merupakan objek pajak daerah," ungkapnya.

Selain lapangan padel, ada 20 jenis akomodasi olahraga lain nan turut dikenai pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

(bel/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya