ARTICLE AD BOX
Bogor -
Pihak sekolah menyebut siswa nan terlibat tindakan memukul musuh saat turnamen basket di Kota Bogor, Jawa Barat, dilakukan secara spontan. Pihak sekolah menyatakan tidak ada petunjuk pembimbing maupun motif lain dalam kejadian itu.
"Tidak ada, jadi memang spontan waktu pertandingan," kata Kepala SMP Mardi Waluya Cibinong, Rina Astuti, kepada wartawan di Bogor, Senin (24/2/2025).
Dia menyebut antara pelaku dan korban juga tidak saling kenal. Bahkan, pertemuan kedua sekolah tersebut di pertandingan basket merupakan kali pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara pertemuan pertandingan baru nan pertama dengan SMP Negeri 1 Bogor," sebutnya.
Pihaknya juga telah berjumpa dengan pihak sekolah korban. Serta, lanjut Rani, telah berjumpa family korban untuk meminta maaf dan mediasi secara langsung.
"Pihak sekolah mengadakan pertemuan dengan SMP Negeri 1 Bogor untuk membicarakan langkah penyelesaian terbaik. Kami mencari jalan keluar nan setara dan bijaksana. Melalui pertemuan tersebut, kami juga meminta maaf secara langsung kepada orang tua dan korban," tuturnya.
Siswa Diskors 30 Hari
Sebelumnya, pihak sekolah telah menjatuhkan hukuman kepada siswanya nan terlibat tindakan memukul musuh saat turnamen basket di Kota Bogor, Jabar. Sanksi pertama adalah siswa tersebut diskors selama 30 hari.
"Berdasarkan hasil mediasi dan kesepakatan dengan family korban, hukuman pertama skorsing selama 30 hari kepada siswa nan terlibat, dengan teguran keras," kata Rina.
Selama masa skors tersebut, lanjut Rina, siswa tersebut diwajibkan mengikuti program pembinaan nan disusun oleh pihak sekolah. Program tersebut meliputi training emosional dan pembinaan karakter.
"Untuk memastikan bahwa siswa nan berkepentingan dapat memperbaiki perilakunya. Program pembinaan tersebut didampingi pendamping dari salah satu rumah retret," jelasnya.
Sanksi selanjutnya, siswa tersebut dikeluarkan dari tim basket sekolah. Siswa tersebut juga dilarang mengikuti aktivitas basket selama tetap menjadi peserta didik di SMP Mardi Waluya Cibinong.
"Ketiga, andaikan didapati kekerasan lain, nan berkepentingan bakal dikeluarkan dari sekolah. Keempat, dipertimbangkan kembali menerima surat keterangan kelakuan baik," bebernya.
(rdh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu