ARTICLE AD BOX
Jadi intinya...
- Kopda FH ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus penculikan kepala bagian bank BUMN.
- Motif Kopda FH adalah ekonomi, berkedudukan sebagai perantara penjemput paksa korban.
- Proses norma Kopda FH bakal ditempuh melalui jalur pidana militer.
Liputan6.com, Jakarta Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah memastikan, pihaknya berbareng Polda Metro Jaya bakal merilis perkembangan kasus norma nan melibatkan oknum militer, Kopral Dua (Kopda) FH dalam kasus penculikan kepala bagian bank BUMN berinisial MIP.
Menurut dia, perihal nan tetap didalami saat ini adalah sosok nan memerintahkan Kopda FH dalam peristiwa terkait.
"Sedang terus didalami oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Kemungkinan bakal ada rilis berbareng dengan Polda Metro Jaya dalam waktu dekat," kata Freddy melalui pesan singkat saat ditanya siapa sosok pesuruh Kopda FH, Minggu (14/9/2025).
Dia memastikan, saat ini Kopda FH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Informasi sementara nan baru diketahui, motif keterlibatan nan berkepentingan adalah ekonomi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya lantaran nan berkepentingan menerima sejumlah uang," tegas Freddy.
Peran Kopda FH
Freddy mengatakan, Kopda FH berkedudukan sebagai perantara nan mencari orang untuk menjemput paksa korban.
Saat kejadian, Kopda FH memang sedang berstatus THTI namalain tak datang tanpa izin.
"Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status nan berkepentingan memang sedang dalam pencarian oleh satuan lantaran tidak datang tanpa izin (THTI).
Sebagai Perantara
Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, ialah mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa," papar dia.
Dia menegaskan, proses norma terhadap FH bakal ditempuh melalui jalur pidana militer.
"Setelah investigasi selesai dan dinyatakan lengkap, perkara bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai norma nan berlaku," tandas dia.