ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Bos rental IAR (48) tetap sempat duduk berselonjor di bangku dalam minimarket setelah ditembak di KM45 Tol Tangerang-Merak pada Rabu pagi (2/1).
Hal ini diungkap oleh saksi AF dalam sidang lanjutan kasus tewasnya bos persewaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa nan merupakan personil TNI AL, ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Dalam persidangan, Oditur alias Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada AF mengenai kondisi korban setelah ditembak, terutama gimana dia masuk ke minimarket tanpa bantuan.
"Kan ditembak tuh, terus jatuh, jadi ditembak terus jatuh, bangun sembari megang dada, jalan ke dalam (minimarket) terus ambil kursi, duduk," kata AF dalam sidang, Senin (24/2/2025).
AF juga menegaskan bahwa korban masuk ke dalam minimarket tanpa support siapa pun untuk membukakan pintu, lantaran dirinya merasa takut.
"Dia (korban) pak, masuk sendiri pak. Langsung ambil kursi, selonjor gitu duduk, agak baring dia," jelasnya.
Saat itu, dirinya mengaku tidak memandang para terduga pelaku. Namun, dirinya berbareng dengan saksi lainnya ialah MRS memandang ada laki-laki berjenggot putih masuk ke dalam rumah sakit.
Korban Dibawa
Setelahnya, korban pun dibawa alias diangkut oleh sekitar empat hingga lima orang lainnya. Sehingga, keduanya memastikan tidak memandang lagi korban ditembak.
"Saksi memandang lagi korban ditembak pertama," tanya hakim.
"Sudah tidak melihat," jawab MRS.
"Artinya sudah tidak ada saat itu?," tanya kembali hakim.
"Sudah tidak ada," jawab MRS kembali.
"Artinya nan dibawa terlebih dulu kerabat Ramli?," tanya pengadil kembali.
"Betul," jawab singkat MRS.
Bantahan Terdakwa
Sementara itu, salah satu terdakwa kasus penembakan bos persewaan IAR (48) membantah kesaksian dari AF dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang ini, mengagendakan pemeriksaan saksi nan didatangkan oleh Oditur alias Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya, Hakim lebih dulu menanyakan kepada para terdakwa mengenai kesaksian daripada saksi tersebut. Kemudian, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo merasa keberatan apa nan disampaikan saksi
"Baik para terdakwa sudah mendengar ya keterangan saksi? Ada nan mau dibantah?," ujar hakim, Senin (24/2).
"Izin membantah, saksi mengatakan saya menembak lurus 90 derajat. nan betul tembakan ke atas 160 derajat," jawab terdakwa.
"Ada lagi?," tanya hakim.
"Tidak Ada," jawab singkat terdakwa.
Selanjutnya, pengadil pun langsung menanyakan kepada saksi atas sanggahan terdakwa tersebut betul alias tidak. Ternyata, saksi mengamini apa nan disampaikan terdakwa.
"Saksi 10, ini ada bantahan. Tembakan pertama bukan tembakan lurus alias ke arah kerumunan, tapi agak ke atas," tanya hakim.
"Saya tanyakan kembali, Atas sanggahan Terdakwa, saksi membenarkan sanggahan alias saksi tetap pada keterangan saksi?," sambungnya.
"Membenarkan bantahan," jawab saksi AF.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com