ARTICLE AD BOX

DIREKTORAT Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan orang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH ditangkap.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Kombes Amingga P.M mengungkapkan kasus perdagangan orang ini merupakan jaringan internasional. Para pelaku beraksi sejak 2022 dan meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran biaya para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan nan berada di luar negeri," kata Amingga dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban nan bekerja di Bahrain sebagai petugas Spa. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan nan dijanjikan.
Amingga mengatakan para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban nan tertarik kemudian diminta bayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Setelah itu, pelaku menyiapkan beragam dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita beragam peralatan bukti. Antara lain enam paspor, enam visa, enam perjanjian kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua kitab tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.
Polri terus mengusut kasus TPPO jaringan internasional ini. Korps Bhayangkara berkomitmen menindak tegas pelaku nan merugikan penduduk negara Indonesia.
Sementara itu, ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman balasan mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (P-4)