Polisi Temukan Lagi Pemalsuan 201 Sertifikat Terkait Pagar Laut Di Bekasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Bareskrim Polri menduga adanya tindak pidana pemalsuan surat mengenai pagar laut di wilayah Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bareskrim mencatat ada pemalsuan 201 sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB).

"Melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat mengenai publikasi 201 bundel sertifikat kewenangan guna gedung atas nama PT MAN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Dia mengatakan interogator tetap mendalami publikasi ratusan SHGB itu. Hingga hari ini, sudah 12 saksi nan diperiksa mengenai pemalsuan ratusan SHGB itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa dan masyarakat desa terkait," rincinya.

Hasil pemeriksaan dan pengecekan di pagar laut nan dilakukan PT MAN ditemukan ada pula dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB ialah mengubah objek tanah meluas hingga ke laut.

"Kita memandang dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, nan tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan," ungkap Djuhandhani.

Lebih lagi, Djuhandani menduga ada pula indikasi pidana lain nan diduga terjadi. Sebab, interogator menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.

"Dan itu juga ada pidana-pidana lain nan sudah kita kita duga terjadi. Karena di situ ada penimbunan tanah dan lain sebagainya. Kami bakal berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim Polri)," sebutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini tim interogator tetap memandang dugaan tindak pidana langsung serta mengumpulkan bahan keterangan. Dia memastikan bakal menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.

"Apakah itu perkara mau ditingkatkan investigasi alias dihentikan penyelidikannya, alias nan temuan personil bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," ucapnya.

Simak buletin selengkapnya di laman selanjutnya.

Kasus Pemalsuan Sertifikat Lainnya

Sebelumnya, Bareskrim menemukan adanya pemalsuan 93 sertifikat kewenangan milik (SHM) mengenai kasus pagar laut Bekasi. Sejumlah saksi telah diperiksa interogator Bareskrim mulai dari pelapor, ketua, hingga personil mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas publikasi 93 sertifikat kewenangan milik nan terjadi di Desa Sagarajaya.

"Diperoleh info dan kebenaran bahwa diduga modus operandi nan dilakukan oleh para oknum alias pelaku adalah mengubah info 93 SHM," kata Brigjen Djuhandani, Jumat (14/2).

Sebagai informasi, penyelidikan kasus pagar laut di Desa Huripjaya ini atas pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya.

Pagar laut Desa Segarajaya diselidiki berasas pelaporan Kementerian ATR/BPN nan terdaftar dengan nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya