ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pabrik kosmetik terlarangan yang beraksi di area Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkap kosmetik tersebut tidak mempunyai label BPOM hingga info kandungan.
"Bahwa pada produk kosmetik nan merupakan paketan perawatan wajah ini, tidak mencantumkan nomor izin edar Badan POM alias nomor notifikasi, kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada langkah alias bahan baku nan digunakan apa saja, kemudian langkah pakai juga tidak ada, kemudian peringatan dan sebagainya," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Indra mengatakan korban mengalami ruam kemerahan dan gatal pada wajahnya usai memakai kosmetik terlarangan tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lagi kosmetik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang untuk akibat nan ditimbulkan, memang ada agak kemerah-merahan dan gatal," ujarnya.
Para tersangka membeli bahan baku berupa krim siang dan malam serta toner untuk kosmetik terlarangan kiloan di wilayah Jakarta Barat. Setelahnya, pelaku memindahkan bahan baku tersebut ke dalam bungkusan kecil.
Indra menambahkan, para tersangka menjual kosmetik terlarangan tersebut dengan beragam paket. Adapun paket HN dan CR 15 dibanderol dengan nilai Rp 35 ribu, sementara HN dan CR 30 dibanderol dengan nilai Rp 60 ribu.
"Hasil repacking tersebut dijual dalam corak paket murah ialah HN dan CR 15 dengan nilai Rp 35 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 15 gram, krim siang 15 gram. HN dan CR 30 dengan nilai Rp 60 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml," jelasnya.
Pemilik-Karyawan Jadi Tersangka
Kasus tersebut terungkap setelah korban nan merupakan penduduk Mampang Prapatan, Jakarta Selatan melapor ke polisi. Dari laporannya, korban mengatakan membeli produk kecantikan tersebut melalui marketplace.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pabrik pembuatan kosmetik terlarangan tersebut berada di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Saat dilakukan penyergapan pada Kamis (13/2), polisi sukses menangkap pelaku MS (35) selaku pemilik dan R (37) sebagai tenaga kerja pabrik kosmetik tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, para tersangka sudah bertindak 1,5 tahun. Indra menyebut tersangka meraup omzet hingga Rp 1,5 miliar dalam satu tahun.
"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melaksanakan aktivitas ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60-100 juta," kata AKP Indra Darmawan.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu