Pkb: Preman Berkedok Ormas Harus Dibubarkan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Ali Ahmad meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) nan terlibat premanisme. Ia menyebut, belajar dari negara maju, preman nan berkedok ormas semestinya dijatuhi pidana dan dibubarkan.

Ali Ahmad mengatakan, negara tidak boleh gentar dengan preman dan tidak boleh mentoleler tindakan premanisme.

“Bila ada sekelompok orang alias perseorangan nan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, alias pemerasan nan menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di masyarakat, maka itu bukanlah tindakan ormas, tapi premanisme. Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan nan andaikan dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," terang Ali Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Menurut dia, jerat norma nasional terhadap premanisme antara lain diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya mengenai penganiayaan nan dilakukan oleh sekelompok orang. Kemudian Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan nan dilakukan dengan ancaman kekerasan.

"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari balasan penjara, dan pekerjaan sosial sebagai pengganti dari balasan penjara," bebernya.

Ali Ahmad menyebut, tindakan premanisme nan sedang viral oleh sekelompok orang tidak menunjukkan perilaku ormas.

"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, jika golongan tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut alias dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi nan membikin keonaran," ucapnya.

Selengkapnya