Pkb: Harus Hati-hati Tempatkan Tni Di Jabatan Sipil

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
 Harus Hati-hati Tempatkan TNI di Jabatan Sipil Ilustrasi .(Antara)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyatakan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil dalam rumor ekspansi penempatan prajurit TNI di ranah sipil.
 
“Penempatan prajurit TNI di ranah sipil kudu tetap melalui pembahasan dan pertimbangan nan matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI dan memunculkan gejolak di tengah masyarakat,” ungkap Rizal di Jakarta, Kamis (13/3).

Anggota Fraksi PKB ini mengatakan ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki kedudukan sipil kudu disertai pembatasan ketat. Hal ini bermaksud mencegah tumpang tindih kewenangan dan intervensi militer di ranah pemerintahan.

“Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil,” katanya.

Rizal mengatakan penempatan perseorangan dalam satu kedudukan harusnya didasarkan prinsip meritokrasi. Selain itu, ada kajian kerja dan kajian kedudukan sehingga memerlukan suatu unit kerja mempunyai kualifikasi tertentu.

Analisis inilah nan menjadi dasar dari permintaan untuk disetujui Presiden. "Jadi bukan orientasi bagi-bagi kedudukan alias orientasi 'cuan' tapi tetap pada 'semangat' pengabdian," katanya.
 
Prajurit aktif hanya boleh menjabat di 10 Kementerian/Lembaga tertentu ialah pada koordinator bagian Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen negara, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertanahan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional dan Narkotika Nasional.

“Jika merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, memang hanya lembaga dengan kegunaan teknis mengenai pertahanan dan lainnya nan dapat dipertimbangkan untuk melibatkan personel aktif TNI. Itu pun dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi nan terukur,” tambahnya.

Rizal menegaskan andaikan ada usulan ekspansi penempatan prajurit TNI, masukan dari beragam pihak kudu tetap didengar dan dipertimbangkan agar keputusan nan diambil telah mempertimbangkan beragam hal.

Saat ini, Komisi I tetap mengumpulkan masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga master norma untuk memastikan revisi UU TNI melangkah transparan dan mengakomodir kepentingan publik.

Rizal menambahkan, sistem seleksi personel TNI nan ditempatkan di lembaga sipil kudu melibatkan tim verifikasi independen guna menghindari praktik nepotisme alias intervensi politik. Pembahasan ini kudu dilakukan dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa.

"Bagaimanapun, jangan melupakan prinsip reformasi TNI pasca-Orde Baru, di mana netralitas dan profesionalisme militer adalah kunci keberhasilan kerakyatan Indonesia. Kami membahas lebih perincian dalam rapat Panja RUU TNI di Komisi I,” pungkasnya. (Faj/P-2)

Selengkapnya