Para Nasabah Jiwasraya Berharap Titik Terang pada Era Prabowo
Negosiasi antara para nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi polis dengan perusahaan terus berjalan sulit. Saat ini, masih ada 70 pemegang polis yang menolak upaya perdamaian dari perusahaan asuransi BUMN tersebut dan tetap meminta hak mereka dipenuhi. Machril, salah satu nasabah yang menolak restrukturisasi Jiwasraya, mengungkapkan harapannya bahwa pergantian rezim pemerintahan akan membawa kabar baik bagi mereka. “Semoga dengan adanya pergantian presiden dan kebijakan baru, kami bisa menuntut kesuksesan penyelesaian Jiwasraya dalam 100 hari pertama masa jabatan. Kami berharap begitu. Penyelesaian masalah Jiwasraya dari era Prabowo harus diselesaikan dalam waktu 100 hari,” ujar Machril kepada Bisnis pada Rabu (21/8/2024).
Dalam skema perdamaian Jiwasraya, pemegang polis akan dialihkan menjadi nasabah IFG Life. Aset Jiwasraya juga akan dialihkan ke IFG Life dengan bantuan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk melunasi tanggungan kepada para nasabah yang setuju dengan restrukturisasi. Machril menjelaskan bahwa pihaknya yang menolak restrukturisasi meminta pembayaran tanggungan mereka secara penuh. Total tuntutan dari 70 nasabah yang menolak restrukturisasi mencapai Rp200 miliar. “Semoga tidak butuh waktu 100 hari untuk menyelesaikannya. Jumlahnya hanya Rp200 miliar kok,” tambahnya.
Machril juga menyebutkan bahwa dalam tuntutan total Rp200 miliar dari 70 nasabah tersebut, masing-masing nasabah memiliki jumlah tuntutan yang berbeda-beda, mulai dari Rp150 juta, Rp100 juta, hingga Rp50 juta. Dia merasa kecewa dengan keputusan pemerintah yang enggan memenuhi tuntutan mereka. Machril mengkritik Presiden Jokowi yang selalu menekankan kekuatan ekonomi Indonesia, namun sulit untuk memenuhi tuntutan mereka yang dianggapnya sebagai jumlah yang kecil bagi negara. “Bagaimana mungkin negara masih berutang Rp50 juta, padahal ekonomi kita kuat dan tumbuh lebih cepat dari Eropa. Namun ketika ditagih oleh nasabah seperti janda, anak yatim, atau pensiunan, malah menghindar. Sungguh mengecewakan,” tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan nasabah yang menolak restrukturisasi telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audiensi. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa skema restrukturisasi yang diambil pemerintah bertujuan untuk melindungi total 350.000 pemegang polis Jiwasraya. Rizal menyebutkan bahwa total tuntutan dari 70 nasabah yang menolak restrukturisasi mencapai Rp300 miliar. “Mereka mengatakan, kami hanya 70 orang dengan total tuntutan Rp300 miliar, mengapa tidak dibayar dari aset Jiwasraya senilai Rp6,7 triliun?” ujar Rizal.
Rizal menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut dipenuhi, maka Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya bisa gagal karena pemegang polis lain yang sudah menyetujui restrukturisasi akan kembali menuntut. “Dari total 350.000 pemegang polis dengan tuntutan Rp38 triliun, sementara aset hanya Rp6,7 triliun. Hitungannya tidak seimbang. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan, meskipun ada yang menerima, namun hanya sebagian kecil dari nilai polis asuransi,” jelasnya.