Mau Jual Pulau? Cek Dulu Regulasi Ini!
Isu jual beli pulau kembali mencuat setelah BRIN mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pulau kecil di Indonesia telah diprivatisasi dan diperjualbelikan hingga tahun 2023. Menanggapi hal tersebut, KKP memberikan tanggapannya. “Kami ingin menyampaikan bahwa pulau tidak boleh diperjualbelikan secara regulasi, karena setiap pulau memiliki penguasaan oleh negara minimal 30 persen dari luasnya. Tidak ada aturan di Indonesia yang memperbolehkan jual beli pulau karena pulau tidak boleh dikuasai sepenuhnya, dengan minimal 30 persen tanah yang dikuasai negara,” ungkap Ahmad Aris dari KKP.
Dia menegaskan bahwa jika ada isu penjualan pulau, perlu dilakukan peneguran kepada pelaku, jika penjualan aset itu memang memungkinkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 34/2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan.
“Yang bisa diperjualbelikan adalah sebagian bidang tanah di atas pulau tersebut, dengan syarat bidang tanah tersebut telah dikuasai secara fisik (de-facto) dan memiliki sertifikat hak atas tanah (de-jure),” jelas Ahmad Aris. Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria memperbolehkan warga negara Indonesia memiliki lahan baik di daratan maupun di pulau kecil, namun privatisasi terhadap pulau kecil tidak diizinkan karena minimal 30 persen lahan harus dikuasai negara.
“Orang asing tidak diizinkan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk di pulau-pulau kecil,” tambahnya. Terkait pemanfaatan lahan oleh orang asing, HGU dan HGB hanya dapat diberikan kepada badan hukum yang didirikan sesuai hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. “Salah satu mekanisme adalah melalui PMA sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait investasi di pulau-pulau kecil, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, pemberian HGU, HGB, atau Hak Pakai atas tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau berbatasan dengan pantai diatur secara khusus,” paparnya.
Ahmad Aris juga menyebut bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/2024 telah membatasi luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil, dimana minimal 30 persen dari luas pulau harus dikuasai langsung oleh Negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya, sementara maksimal 70 persen dapat dimanfaatkan. “Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha harus mengalokasikan ruang terbuka hijau. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing,” tambahnya.
“Terkait penawaran pulau-pulau di media sosial, kemungkinan terjadi kesalahpahaman atau strategi mencari investor, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman yang benar terkait regulasi yang ada. Pemerintah tentu akan merespons positif terhadap investasi yang ramah lingkungan di pulau-pulau kecil, karena hal ini akan meningkatkan devisa dan ekonomi sekitar,” tutupnya.