Makin Mantap! UU KSDAHE Diresmikan, KKP Siap Kelola Lautan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pengesahan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) akan meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi, termasuk perlindungan terhadap berbagai spesies di perairan. Sekretaris Jenderal KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menyebutkan dalam siaran resmi KKP di Jakarta bahwa dengan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, kewenangan pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil kini sepenuhnya dilakukan oleh KKP.

Dengan adanya penegasan dalam UU KSDAHE, tugas dan tanggung jawab KKP dalam melaksanakan program prioritas seperti ekonomi biru untuk perluasan kawasan konservasi dan pengelolaan efektif semakin diperkuat. “Ada beberapa penguatan tanggung jawab KKP yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan sumber daya alam hayatinya. Kami di KKP siap menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanahkan oleh UU,” ujar Rudy.

Selain itu, UU KSDAHE juga menetapkan bahwa kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar di habitat perairan laut yang berada di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Pengelolaan konservasi spesies ikan dan biota laut lainnya juga menjadi tanggung jawab Menteri Kelautan dan Perikanan, yang menegaskan peran KKP dalam konservasi jenis ikan sesuai dengan regulasi di bidang perikanan.

Effin Martiana, Kepala Biro Hukum KKP, menambahkan bahwa tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Bersama dengan kementerian lembaga lainnya, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan yang diperlukan.

Detail-detail mengenai pengelolaan kawasan konservasi dan biota perairan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Hal ini penting untuk melindungi kawasan konservasi dan biota perairan dengan baik, serta memastikan pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana agar dapat berkelanjutan. Pada 9 Juli lalu, DPR RI telah mengesahkan RUU KSDAHE menjadi undang-undang, dengan salah satu perubahan yaitu penghapusan Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan.

Pasal 38 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilaksanakan dengan baik dan berkelanjutan.