Langkah Mudah Mengurus NIB untuk UMKM di Karawang

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sedang mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa mendapatkan akses pendanaan yang legal melalui perbankan dan koperasi. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan, memiliki NIB sangat penting bagi para pelaku usaha.

Salah satu keuntungan memiliki NIB adalah kemudahan dalam mengakses pendanaan yang legal melalui perbankan dan koperasi. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha, karena mereka dapat terhindar dari pinjaman ilegal seperti pinjaman online ilegal atau rentenir. Wawan juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya keras untuk meningkatkan layanan penerbitan NIB.

“Tahun ini kami menargetkan bisa menerbitkan 50 ribu NIB,” ujar Wawan. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya bekerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Pariwisata dan Budaya Karawang. Kerjasama ini dilakukan karena OPD-OPD tersebut terhubung dengan layanan penerbitan NIB. Sebagai contoh, pelaku UMKM secara otomatis membutuhkan NIB untuk usahanya.

Saat ini, pihaknya telah berhasil menerbitkan 16.000 NIB untuk para pedagang supermikro seperti pedagang cilok atau kopi keliling, yang modal usahanya sekitar Rp500 ribu. Langkah-langkah ini diambil untuk membantu para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya tanpa harus terjerat dengan pinjaman ilegal.

Jadi, bagi para pelaku usaha UMKM di Kabupaten Karawang, pastikan untuk segera mengurus NIB agar bisa mendapatkan akses pendanaan yang legal dan terhindar dari pinjaman ilegal. Dengan demikian, peluang untuk berkembang dan sukses dalam dunia usaha akan semakin terbuka lebar. Ayo, segera ambil langkah dan manfaatkan kesempatan ini dengan baik!